|
Dekade terakhir menjadi saksi tumbuhnya lembaga-lembaga zakat di
Indonesia secara signifikan. Di satu sisi, hal ini menggembirakan.
Penghimpunan dana zakat terus meningkat, walaupun masih jauh di bawah
potensinya. Di sisi lain, hal ini memunculkan tantangan bagi
pendayagunaan dana zakat agar efektif dan berdampak luas di masyarakat.
Tantangan pertama dan terbesar dalam
pendayagunaan dana zakat adalah bagaimana kita mendistribusikan dana
zakat ke sasaran yang tepat. Sasaran yang tepat menjadi pintu pertama
bagi efektifnya dampak zakat. Harus ada kesamaan cara pandang dari
Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) terhadap mustahik. Siapa itu mustahik, di mana mereka berada, dan bagaimana karakteristik mereka? Selama ini Baz dan LAZ masih berbeda-beda dalam menentukan kriteria mustahik.
Selain mengindikasikan lemahnya konsep dan keterbatasan basis data, hal
ini juga menyiratkan adanya kemungkinan tumpang tindih dalam penyaluran
dana zakat. Kelemahan data kemiskinan Mustahik
yang mendapat perhatian terbesar dalam Alquran adalah fakir dan miskin
(QS 9:60). Tujuan utama zakat adalah memberi kecukupan kepada golongan
ini. Dengan demikian, fakir dan miskin harus menjadi prioritas utama
dalam daftar penerima zakat (Qaradhawi, 1973). Di Indonesia, penyaluran
dana zakat ke kelompok fakir dan miskin ini tidaklah mudah. BAZ dan LAZ
tidak dapat begitu saja menggunakan data kemiskinan resmi yang ada
dalam pendayagunaan dana zakat. Hal ini karena data kemiskinan yang ada
memiliki sejumlah masalah. Permasalahan basis data kemiskinan di Indonesia bersumber dari dua hal pokok. Pertama, ketiadaan garis kemiskinan yang fair dan well defined.
Ketiadaan hal ini membuat data kemiskinan yang dikeluarkan BPS sering
dipertanyakan banyak pihak, karena garis kemiskinan BPS sangat
konservatif dan sensitif terhadap perubahan garis kemiskinan. Kedua,
data kemiskinan yang dikeluarkan BPS adalah data agregat (nasional)
yang merupakan hasil estimasi dari sampel. Data seperti ini tidak bisa
digunakan sebagai basis program pengentasan kemiskinan yang well design dan targeted yang membutuhkan basis data yang akurat tentang siapa dan di mana orang miskin itu berada.
Sebagai misal, untuk program JPS dan raskin pemerintah mempergunakan
data BKKBN yang relatif lebih jelas karena berbasis data populasi
walaupun kriterianya sangat kualitatif serta cenderung diragukan
objektivitasnya. Sedangkan untuk penyaluran dana bantuan langsung tunai
(BLT) di tahun 2006, pemerintah meminta BPS untuk membangun data
kemiskinan baru yang memiliki 14 kriteria.
Di sini kita melihat inkonsistensi pemerintah dalam mempergunakan data
kemiskinan. Untuk evaluasi kebijakan, pemerintah mempergunakan data
kemiskinan versi BPS, yang cenderung rendah karena garis kemiskinan
yang sangat konservatif. Namun untuk implementasi kebijakan, pemerintah
mempergunakan data BKKBN atau membangun basis data baru yang angkanya
jauh lebih tinggi, dan implisit, jauh lebih menggambarkan kondisi
nyata.
Contohnya, untuk implementasi program BLT yang bertujuan meredam dampak
kenaikan harga BBM 1 Oktober 2005, BPS membangun data baru berbasis
rumah tangga dengan 14 kriteria. Dan hasilnya, jumlah rumah tangga
miskin penerima BLT adalah 19,2 juta rumah tangga.
Jika kita asumsikan secara moderat setiap rumah tangga miskin memiliki
4 anggota, maka jumlah orang miskin pascakenaikan BBM 1 Oktober 2005
adalah 76,8 juta jiwa (34,91 persen). Jika setiap rumah tangga kita
asumsikan memiliki 5 anggota, maka angka kemiskinan akan melonjak lebih
tinggi lagi menjadi 96 juta jiwa (43,64 persen). Hal ini sejalan dengan
data Bank Dunia yang mempergunakan batas garis kemiskinan berupa
penghasilan 2 dolar AS per hari, menghasilkan jumlah orang miskin di
tahun 2006 adalah 107,8 juta (49,0 persen). Bandingkan dengan jumlah
orang miskin resmi versi BPS per Maret 2006 yang hanya 39,05 juta jiwa
(17,75 persen). Garis kemiskinan Islam
Penentuan garis kemiskinan, dan karenanya jumlah orang miskin bisa
dihitung, memiliki kaitan erat dengan bagaimana kita mendefinisikan
kemiskinan. Sebagai misal, dengan definisi kemiskinan sebagai kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan dan bukan makanan, BPS
mendapatkan garis kemiskinan senilai Rp 152.847 per kapita per bulan
untuk mendapatkan jumlah orang miskin 39,05 juta jiwa per Maret 2006.
Apakah BAZ dan LAZ dapat menerima garis kemiskinan resmi versi BPS ini?
Jika menerima, maka konsekuensinya adalah jika ada orang yang mengaku
berpenghasilan lebih dari Rp 152.847 per bulan, maka ia bukan dianggap
orang miskin yang berhak menerima zakat. Jika seorang kepala rumah
tangga yang menanggung kebutuhan hidup 3 anggota keluarga, mengaku
berpenghasilan lebih dari Rp 611.388 per bulan, ia dianggap tidak
miskin.
Maka, bila melihat definisi fakir dan miskin dalam konteks penerima
zakat, sulit bagi kita menerima garis kemiskinan versi BPS ini. Kita
membutuhkan definisi dan garis kemiskinan baru dalam konteks penyaluran
dana zakat, khususnya kepada golongan fakir dan miskin. Kita sebut saja
ia adalah garis kemiskinan Islam. Dalam fikih Islam, fakir dan miskin
adalah mereka yang tidak memiliki harta dan usaha sama sekali atau
memiliki harta dan usaha namun tidak bisa memenuhi kebutuhan. Lalu,
bagaimana kita mendefinisikan kebutuhan dalam Islam?
Qaradhawi mengungkapkan kebutuhan-kebutuhan yang semestinya tercukupi
bagi setiap orang Islam adalah jumlah makanan dan air (HR Bukhari dan
Muslim), pakaian yang menutup aurat (QS 7:26, 16:5,81), tempat tinggal
yang sehat (QS 16:80, 24:27), sejumlah harta untuk pernikahan (QS
16:72, 30:21), sejumlah harta untuk mencari ilmu (HR Ibnu Majah),
sejumlah harta untuk berobat jika sakit (HR Ahmad), dan kelebihan harta
untuk ibadah haji (QS 3:97). Jika kita bisa menyepakati hal ini, kita
dapat bergerak membentuk garis kemiskinan Islam.
Dengan adanya garis kemiskinan Islam, BAZ dan LAZ dapat membentuk basis
data kemiskinan baru untuk penyaluran dana zakat. Dengan demikian,
penyaluran zakat diharapkan lebih tepat sasaran, khususnya untuk fakir
dan miskin. Dalam jangka panjang, hal ini merupakan langkah awal yang
strategis dalam membangun data kemiskinan Islam yang akurat.
Di tataran makro, garis kemiskinan Islam ini juga akan berfungsi
sebagai alat evaluasi alternatif untuk menilai keberhasilan program
pengentasan kemiskinan pemerintah. Hal ini juga menjadi sangat relevan
mengingat Islam adalah agama mayoritas di negeri ini. Dengan jumlah
penduduk mayoritas, maka isu kemiskinan seharusnya menjadi isu utama
umat Islam. Jika data kemiskinan versi Islam ini tersedia, maka umat
Islam dapat mengetahui perkembangan kesejahteraan mereka dari waktu ke
waktu. Ke depan, pengumpulan data kemiskinan oleh BPS seharusnya dapat
juga mengakomodasi pengumpulan data terkait dengan kepentingan
penyaluran zakat dan pembentukan garis kemiskinan Islam ini. Ikhtisar - BAZ dan LAZ masih menghadapi kendala untuk mencapai penyaluran zakat yang tepat sasaran. - Selama ini, penentuan kriteria fakir miskin yang berhak menerima zakat masih berbeda-beda. - Perlu segera dirumuskan data kemiskinan versi Islam yang didasarkan pada Alquran dan hadis. - Data tersebut akan sangat berguna untuk memantau perkembangan upaya pemberantasan kemiskinan di kalangan umat Islam. Oleh Yusuf Wibisono Anggota Dewan Pakar BAZNAS-Dompet Dhuafa, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEUI
Republika, 2/3/2007 |