JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyatakan obligasi syariah atau sukuk dapat dikonversi menjadi saham syariah. Hal tersebut dapat dilakukan bila sukuk dikonversi menggunakan akad mudarabah (bagi hasil).
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, DSN MUI akan menerbitkan fatwa diperbolehkannya konversi sukuk menjadi saham syariah pada 1 Juni mendatang. ''Ya memang diperbolehkan sukuk dikonversi menjadi saham. Namanya Islamic Convertible Bond atau obligasi syariah yang dapat dikonversi,'' kata Ketua Umum DSN MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu, (23/5).
Menurut Ma'ruf, penerbitan fatwa sukuk dikonversi tersebut akan dilakukan pada 1 Juni mendatang. Penerbitan tersebut termasuk dalam paket fatwa DSN MUI yang terdiri dari tujuh fatwa. ''Memang ada tujuh fatwa akad yang akan kita terbitkan tanggal 1 bulan depan. Di antaranya akad hiawalah bil ujrah (pemindahan utang dengan upah), kafalah bil ujrah (penjaminan dengan upah), kemudian konversi syariah bond,'' katanya.
Anggota DSN MUI Gunawan Yasni membenarkan rencana DSN MUI untuk menerbitkan tujuh fatwa. Menurut dia, empat di antaranya adalah fatwa akad hiwalah bil ujrah, fatwa kafalah bil ujrah, fatwa revisi ujrah bagi asuransi dan penjaminan syariah, fatwa revisi atas fatwa pembiayaan rekening koran syariah.
Gunawan Yasni menyebutkan, dari ketujuh fatwa tersebut, tiga diantaranya dibuat berdasarkan usulan dari Bank Ekspor Indonesia (BEI). Sebabnya, bank tersebut hendak membuka divisi syariah dan membutuhkan fatwa yang mendukung transkasi bisnis perbankan syariahnya. ''Di antaranya fatwa hiwalah dan kafalah bil ujrah. Yang jelas, tiga fatwa yang diminta berkaitan dengan perdagangan ekspor impor,'' katanya.
Mengenai fatwa sukuk dikonversi menjadi saham syariah, Gunawan menyebutkan, hal tersebut memang diperbolehkan berdasarkan prinsip syariah. Syaratnya, sukuk yang dikonversi menggunakan akad mudarabah. Hal tersebut karena akad yang digunakan sukuk mudarabah dan saham sebetulnya sama. ''Saham syariah itu menggunakan akad musyarakah (berkongsi) dan dalam fiqh, mudarabah adalah bagian dari musyarakah. Jadi, sukuk mudarabah dikonversi menjadi saham syariah boleh,'' katanya.
PLN minta rekomendasi
Gunawan juga menyebutkan, PT PLN (Persero) kemungkinan besar kembali menerbitkan sukuk syariah tahun ini. Hal tersebut karena PLN sudah mengajukan permintaan rekomendasi syariah kepada DSN MUI untuk penerbitan sukuknya. Rencananya, sukuk PLN tersebut akan menggunakan akad ijarah. ''Mengenai berapa nilainya, tanyakan langsung kepada PLN,'' katanya.
Mei tahun lalu, PLN juga menerbitkan obligasi syariah senilai Rp 200 miliar. Penerbitan obligasi syariah dengan akad ijarah tersebut itu dilakukan bersamaan dengan penerbitan obligasi konvensional senilai Rp 1,8 triliun. Dana penerbitan kedua obligasi akan digunakan menutupi modal kerja. Obligasi syariah PLN tersebut memiliki tenor obligasi syariah 10 tahun dengan pola pembayaran cicilan triwulan takwim.
Dalam penerbitan obligasi syariah tersebut, PLN mengandeng tiga mitra penjamin pelaksana penerbitan obligasi.