izzuddin's posts with tag: sukuk
JAKARTA -- DPR belum mengambil sikap tegas apakah akan mempercepat pembahasan RUU SBSN atau tidak. Keputusan masalah itu masih harus diambil dalam rapat pleno fraksi karena selain RUU SBSN, Komisi XI masih punya tugas membahas RUU Perbankan Syariah dan amandemen UU Keuangan Negara. ''Harus dirapatkan di pleno dulu urgensi membahas RUU ini lebih cepat dari dua undang-undang lainnya,'' kata Max Moein anggota DPR dari FPDIP. Namun, menurut anggota Komisi XI dari FPKS, Andi Rahmat, RUU SBSN harus dibahas dengan cepat, meski ia setuju harus diputuskan di pleno, karena kebutuhan defisit pemerintah tahun ini dan tahun depan. Menkeu kembali mengatakan, ''Bila RUU ini bisa diprioritaskan, Insya Allah bisa selesai tahun ini, bahkan kalau tahun ini cukup cepat kami akan mulai introdusir SBSN pada 2007,'' katanya. Hal serupa juga disampaikan Menkeu, Sri Mulyani yang meminta DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Alasannya, sukuk negara menjadi salah satu instrumen pembiayaan baik tahun ini maupun tahun depan. ''(SBSN) diharapkan mendapat prioritas yang tertinggi dalam pembahasannya. RUU ini memiliki urgensi yang sangat tinggi, dalam desain kebijakan fiskal kita,'' kata Sri Mulyani, Rabu (6/6) malam dalam rapat membahas RUU SBSN dengan Komisi Keuangan dan Perbankan (XI). SBSN memiliki posisi penting karena hingga saat ini anggaran pemerintah masih defisit. Bahkan dalam APBN 2007, defisitnya akan membengkak lebih dari Rp 40,5 triliun menjadi Rp 67,9 triliun. ''Karena itu diversifikasi instrumen menjadi sangat penting terutama mengkaji berbagai potensi dana dari Timteng. Dengan instrumen yang makin terdiversifikasi pemerintah memiliki pilihan instrumen dari sisi biaya maupun risiko yang jauh lebih baik,'' katanya. Depkeu, bahkan sudah membuat tim yang menyiapkan aturan pelaksananya seandainya RUU ini segera disahkan. ''Kami perkirakan untuk beberapa aturan yang penting sudah disiapkan, untuk tahun ini seandainya masih ada waktu akan kita terbitkan tapi kalau tidak 2008.'' Indonesia boleh dibilang tertinggal dalam menerbitkan sukuk negara karena sejumlah negara Islam lainnya, bahkan Eropa sudah menerbitkan sukuk negara. Seperti Malaysia, Bahrain, Uni Arab Emirate, Kuwait, Qatar, Pakistan, dan Jerman. Sementara beberapa negara lain yang sudah menjajaki penerbitan adalah Cina, Thailand, Jepang dan Inggris. Potensi permintaan sukuk di pasar keuangan internasional jumlahnya sangat besar, terutama di negara Timteng yang mendapat windfall profit yang sangat besar karena kenaikan harga minyak dunia. Penerbitan sukuk selama ini juga ternyata masih sangat kecil dibandingkan dengan daya serap pasar, akibatnya setiap penerbitan sukuk selalu mengalami kelebihan permintaan. RUU SBSN terdiri atas 10 bab dan 31 pasal yang mengatur persyaratan utama agar transaksi SBSN agar dapat dilaksanakan baik di pasar domestik maupun internasional. Persyaratan itu antara lain meliputi penggunaan underlying asset atau aset SBSN, pendirian, perusahaan penerbit atau special purpose vehicle, dan penunjukan dan peranan wali amanat. RUU itu juga memiliki empat struktur dasar yaitu ijarah, mudharabah, musyarakah, dan istishna yang tujuannya untuk mendapat fleksibilitas pasar keuangan yang dinamis.
JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyatakan obligasi syariah atau sukuk dapat dikonversi menjadi saham syariah. Hal tersebut dapat dilakukan bila sukuk dikonversi menggunakan akad mudarabah (bagi hasil). Untuk memperkuat pernyataan tersebut, DSN MUI akan menerbitkan fatwa diperbolehkannya konversi sukuk menjadi saham syariah pada 1 Juni mendatang. ''Ya memang diperbolehkan sukuk dikonversi menjadi saham. Namanya Islamic Convertible Bond atau obligasi syariah yang dapat dikonversi,'' kata Ketua Umum DSN MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu, (23/5). Menurut Ma'ruf, penerbitan fatwa sukuk dikonversi tersebut akan dilakukan pada 1 Juni mendatang. Penerbitan tersebut termasuk dalam paket fatwa DSN MUI yang terdiri dari tujuh fatwa. ''Memang ada tujuh fatwa akad yang akan kita terbitkan tanggal 1 bulan depan. Di antaranya akad hiawalah bil ujrah (pemindahan utang dengan upah), kafalah bil ujrah (penjaminan dengan upah), kemudian konversi syariah bond,'' katanya. Anggota DSN MUI Gunawan Yasni membenarkan rencana DSN MUI untuk menerbitkan tujuh fatwa. Menurut dia, empat di antaranya adalah fatwa akad hiwalah bil ujrah, fatwa kafalah bil ujrah, fatwa revisi ujrah bagi asuransi dan penjaminan syariah, fatwa revisi atas fatwa pembiayaan rekening koran syariah. Gunawan Yasni menyebutkan, dari ketujuh fatwa tersebut, tiga diantaranya dibuat berdasarkan usulan dari Bank Ekspor Indonesia (BEI). Sebabnya, bank tersebut hendak membuka divisi syariah dan membutuhkan fatwa yang mendukung transkasi bisnis perbankan syariahnya. ''Di antaranya fatwa hiwalah dan kafalah bil ujrah. Yang jelas, tiga fatwa yang diminta berkaitan dengan perdagangan ekspor impor,'' katanya. Mengenai fatwa sukuk dikonversi menjadi saham syariah, Gunawan menyebutkan, hal tersebut memang diperbolehkan berdasarkan prinsip syariah. Syaratnya, sukuk yang dikonversi menggunakan akad mudarabah. Hal tersebut karena akad yang digunakan sukuk mudarabah dan saham sebetulnya sama. ''Saham syariah itu menggunakan akad musyarakah (berkongsi) dan dalam fiqh, mudarabah adalah bagian dari musyarakah. Jadi, sukuk mudarabah dikonversi menjadi saham syariah boleh,'' katanya. PLN minta rekomendasi Gunawan juga menyebutkan, PT PLN (Persero) kemungkinan besar kembali menerbitkan sukuk syariah tahun ini. Hal tersebut karena PLN sudah mengajukan permintaan rekomendasi syariah kepada DSN MUI untuk penerbitan sukuknya. Rencananya, sukuk PLN tersebut akan menggunakan akad ijarah. ''Mengenai berapa nilainya, tanyakan langsung kepada PLN,'' katanya. Mei tahun lalu, PLN juga menerbitkan obligasi syariah senilai Rp 200 miliar. Penerbitan obligasi syariah dengan akad ijarah tersebut itu dilakukan bersamaan dengan penerbitan obligasi konvensional senilai Rp 1,8 triliun. Dana penerbitan kedua obligasi akan digunakan menutupi modal kerja. Obligasi syariah PLN tersebut memiliki tenor obligasi syariah 10 tahun dengan pola pembayaran cicilan triwulan takwim. Dalam penerbitan obligasi syariah tersebut, PLN mengandeng tiga mitra penjamin pelaksana penerbitan obligasi.
Obligasi syariah atau akrab dikenal sukuk semakin populer. Kesadaran akan cukup likuidnya instrumen investasi syariah tersebut kini tidak lagi hanya berkembang di Timur Tengah, tapi juga di Barat seperti AS. Bagaimana dengan Indonesia? Menurut Penasihat Islamic Development Bank (IDB), Shahin Shayan Arani, sebagaimana dilansir situs berita iranmania, Senin (21/5), sukuk merupakan salah satu instrumen investasi di dunia yang paling mudah diperdagangkan di pasar sekunder. Ini ditunjukkan dengan banyaknya investor lokal Dubai dan asing yang ingin membeli sukuk senilai 3,5 miliar dolar AS untuk proyek pengembangan tahap kedua bandara Dubai beberapa waktu lalu. Bahkan, nilai sukuk tersebut jauh mengungguli rekor berbagai obligasi proyek-proyek AS yang hanya bernilai 1,5 miliar dolar AS. Shayan menyebutkan besarnya nilai investasi yang mampu dijaring sukuk membuat negara-negara maju seperti AS dan Jepang ikut tertarik menerbitkan sukuk. Kedua raksasa ekonomi dunia tersebut saat ini dalam proses penerbitan sukuk. Mereka mengakui sukuk sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur vital di negara mereka. ''Saat ini sukuk menjadi semakin popular, bahkan banyak negara Barat mulai melirik sukuk untuk menjaring dana di negara-negara Muslim,'' katanya. Berdasarkan data HSBC Amanah, sejak 2002 hingga 2006 seluruh sukuk di dunia diestimasi bernilai 32 miliar dolar AS. Lebih dari 50 persen sukuk tersebut diterbitkan di pasar modal domestik Malaysia dalam mata uang ringgit. Sedangkan penerbitan sukuk dalam mata uang dolar AS di pasar internasional hanya mencapai 41 persen dari seluruh sukuk di dunia. Sedangkan, berdasarkan data olahan Depkeu, hingga Desember 2006 sukuk korporasi di Indonesia yang telah diterbitkan berjumlah 17 sukuk yang nilainya mencapai Rp 2,2 triliun. Pada 2003, sukuk korporasi hanya berjumlah enam buah dengan nilai Rp 740 miliar. Hasil pengkajian lembaga pemeringkat internasional Standard & Poors menyebutkan nilai sukuk global diprediksi mencapai 100 miliar dolar AS pada 2010. Ini dipicu pesatnya perkembangan industri keuangan syariah di dunia. Saat ini, seluruh sukuk global diestimasi bernilai 70 miliar dolar AS. Menurut Analis Kredit S&P, Anouar Hassoune, perkembangan sukuk salah satunya dipicu oleh semakin banyaknya praktisi keuangan non-Muslim yang tertarik. Sebabnya, instrumen tersebut dapat digunakan untuk menjaring dana investasi Timur Tengah dalam jumlah cukup besr. Sukuk RI Terkendala Undang-Undang Meskipun sukuk mulai merambah negara Barat, agaknya masyarakat Indonesia masih menunggu lama untuk bisa memiliki sukuk pemerintah sendiri. Meski banyak pihak mengakui instrumen tersebut, penerbitan sukuk tetap terkendala. Alasannya, DPR masih memiliki banyak RUU yang masih dibahas dan belum disahkan. Di antaranya paket RUU perpajakan dan RUU bank syariah. Karena itu, RUU Sukuk, atau dikenal dengan sebutan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), harus rela mengantri. Terkendalanya penerbitan sukuk akibat belum adanya RUU membuat Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj, dan Ketua PP Muhammadiyah angkat bicara. Mereka meminta agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Sukuk. Tujuannya agar sukuk dapat diterbitkan segera tahun ini. Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, sempat menyebutkan RUU Sukuk dapat dibahas mendahului RUU Bank Syariah. Namun, Ketua Umum Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, tidak menyetujui usulan tersebut karena RUU Bank Syariah masuk terlebih dahulu sehingga harus dibahas terlebih dahulu. Dengan demikian, agaknya masyarakat Indonesia harus bersabar menunggu lebih lama lagi untuk memiliki sukuk.
| |