JAKARTA -- DPR belum mengambil sikap tegas apakah akan mempercepat pembahasan RUU SBSN atau tidak. Keputusan masalah itu masih harus diambil dalam rapat pleno fraksi karena selain RUU SBSN, Komisi XI masih punya tugas membahas RUU Perbankan Syariah dan amandemen UU Keuangan Negara. ''Harus dirapatkan di pleno dulu urgensi membahas RUU ini lebih cepat dari dua undang-undang lainnya,'' kata Max Moein anggota DPR dari FPDIP.
Namun, menurut anggota Komisi XI dari FPKS, Andi Rahmat, RUU SBSN harus dibahas dengan cepat, meski ia setuju harus diputuskan di pleno, karena kebutuhan defisit pemerintah tahun ini dan tahun depan. Menkeu kembali mengatakan, ''Bila RUU ini bisa diprioritaskan, Insya Allah bisa selesai tahun ini, bahkan kalau tahun ini cukup cepat kami akan mulai introdusir SBSN pada 2007,'' katanya.
Hal serupa juga disampaikan Menkeu, Sri Mulyani yang meminta DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Alasannya, sukuk negara menjadi salah satu instrumen pembiayaan baik tahun ini maupun tahun depan. ''(SBSN) diharapkan mendapat prioritas yang tertinggi dalam pembahasannya. RUU ini memiliki urgensi yang sangat tinggi, dalam desain kebijakan fiskal kita,'' kata Sri Mulyani, Rabu (6/6) malam dalam rapat membahas RUU SBSN dengan Komisi Keuangan dan Perbankan (XI).
SBSN memiliki posisi penting karena hingga saat ini anggaran pemerintah masih defisit. Bahkan dalam APBN 2007, defisitnya akan membengkak lebih dari Rp 40,5 triliun menjadi Rp 67,9 triliun. ''Karena itu diversifikasi instrumen menjadi sangat penting terutama mengkaji berbagai potensi dana dari Timteng. Dengan instrumen yang makin terdiversifikasi pemerintah memiliki pilihan instrumen dari sisi biaya maupun risiko yang jauh lebih baik,'' katanya.
Depkeu, bahkan sudah membuat tim yang menyiapkan aturan pelaksananya seandainya RUU ini segera disahkan. ''Kami perkirakan untuk beberapa aturan yang penting sudah disiapkan, untuk tahun ini seandainya masih ada waktu akan kita terbitkan tapi kalau tidak 2008.''
Indonesia boleh dibilang tertinggal dalam menerbitkan sukuk negara karena sejumlah negara Islam lainnya, bahkan Eropa sudah menerbitkan sukuk negara. Seperti Malaysia, Bahrain, Uni Arab Emirate, Kuwait, Qatar, Pakistan, dan Jerman.
Sementara beberapa negara lain yang sudah menjajaki penerbitan adalah Cina, Thailand, Jepang dan Inggris. Potensi permintaan sukuk di pasar keuangan internasional jumlahnya sangat besar, terutama di negara Timteng yang mendapat windfall profit yang sangat besar karena kenaikan harga minyak dunia. Penerbitan sukuk selama ini juga ternyata masih sangat kecil dibandingkan dengan daya serap pasar, akibatnya setiap penerbitan sukuk selalu mengalami kelebihan permintaan.
RUU SBSN terdiri atas 10 bab dan 31 pasal yang mengatur persyaratan utama agar transaksi SBSN agar dapat dilaksanakan baik di pasar domestik maupun internasional. Persyaratan itu antara lain meliputi penggunaan underlying asset atau aset SBSN, pendirian, perusahaan penerbit atau special purpose vehicle, dan penunjukan dan peranan wali amanat. RUU itu juga memiliki empat struktur dasar yaitu ijarah, mudharabah, musyarakah, dan istishna yang tujuannya untuk mendapat fleksibilitas pasar keuangan yang dinamis.